Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Selama Ada Corona, ASN Dilarang Mudik

Sumber foto: CBNC Indonesia

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah untuk tidak mudik.

“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik dan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.” tegas Tjahjo dalam siaran pers, Senin (30/3/2020).

Kebijakan ini merupakan respon dari diperpanjangnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut MenPANRB, dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga, akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Baca juga: ASN Kerja dari Rumah, KemenPANRB: Jangan Diartikan Liburan!

Selain itu, Thajho juga meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Sebelumnya, Tjahjo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply