Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pandemi Covid-19, Polri Beri Dispensasi Pembayaran STNK dan Pajak

Topcareer.id – Terkait diperpanjangnya masa darurat Covid-19, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi dispensasi bagi pemilik STNK yang masa berlakunya akan segera habis. Dispensasi ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.

“Masa berlaku STNK dan pajak habis pada tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020? Maka kamu dapat melakukan penundaan pembayaran.” tulis akun @divisihumaspolri di instagram, Rabu (1/4/2020).

Selain memberi dispensasi perpanjangan waktu, Korlantas Polri juga menegaskan bahwa masyarakat yang masa berlaku STNK dan pajaknya habis pada tanggal tersebut, tidak akan dikenakan denda.

Namun, bagi kamu yang tidak mau menunda, kamu bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) yang dapat diunduh di Playstore.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply