Topcareer.id – Di tengah kekhawatiran masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker, Ida Fauziyah saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Dalam Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah itu, Menaker memperingatkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Baca juga: Corona Masih Mewabah, Pemerintah Bahas Libur Pengganti Idul Fitri Tahun Ini
Sedangkan menurut Ida, jika perusahaan telat membayar THR sesuai dengan peraturan pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ketentuan THR ini sendiri sebelumnya telah diatur dalam peraturan peundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah RI (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. *
Editor: Ade Irwansyah