Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, September 8, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Pembatasan Moda Transportasi Saat PSBB di Jakarta

Bus Transjakarta. (dok. transjakarta.co.id)

Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu bidang yang ikut kena dampak dalam kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta adalah mobilitas warga.

Dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (7/4/2020) kemarin, Anies mengatakan angkutan ojek online roda empat maupun taksi konvensional, masih diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya akan dibatasi.

“Layanan antar barang (delivery) juga masih diperbolehkan. Namun untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: WHO Peringatkan Makin Banyak Pasien Usia Muda yang Sekarat karena Corona

Selain itu, Anies mengaku juga akan melakukan pembatasan terhadap transportasi umum baik jumlah penumpang maupun jam operasional.

“Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ungkap Anies.

Menurut Anies jumlah penumpang akan dikurangi hingga 50 persen. Sehingga jika pada hari biasa 1 bus bisa diisi 50 orang, maka dengan adanya kebijakan ini penumpang yang boleh naik dalam bus hanya sekitar setengahnya atau 25 orang saja.

Baca juga: Ini Fitur Drone Korlantas Polri untuk Tangani Wabah Corona

Berbeda dengan dua moda transportasi di atas, Anies menegaskan jika kendaraan pribadi tidak akan dibatasi.

“Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” ucapnya.

Sebelum diberlakukan, Pemprov DKI jakarta akan mensosialisasikan kebijakan tersebut selama 2 hari ke depan dan berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Anies juga menegaskan jika ada yang kedapatan melanggar kebijakan ini, sanksi tegas dapat langsung ditegakkan di lapangan. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply