Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Sekolah

Belajar dari Rumah, Menteri Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Pulsa Internet

Dok. Getty Images

Topcareer.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa demi mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Juknis BOS Reguler.

Baca juga: Kuliah Itu Penting Nggak, Sih? Ini Kata `Mas Menteri` Nadiem Makariem

“Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” demikian isi Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Permendikbud ini sendiri berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Dalam kesempatan yang sama Nadiem juga meminta agar kepala sekolah berkoordinasi dengan komite sekolah maupun guru-guru dalam memutuskan penggunaan dana BOS.

“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan,” pungkas Mendikbud. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply