Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bukan untuk Mudik, KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) Mulai 12 Mei

Topcareer.id – Mulai tanggal 12 Mei 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Terdapat 6 perjalanan KLB yang kami operasikan untuk pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya kepada Topcareer.id pada Minggu (11/5/2020).

Baca juga: Batalkan Tiket Kereta Api Tak Perlu ke Stasiun, Begini Caranya!

Lebih lanjut Joni mengatakan bahwa pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Calon penumpang pun diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan seperti tanda pengenal yang sah, surat tugas dari perusahaan, surat hasil tes negatif Covid-19 serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

“Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan pada saat boarding,” ujarnya.

Sedangkan, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%.

PT KAI juga menegaskan pengoperasian KLB ini tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari hanya menjual 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan dan berbagai langkah pencegahan lainnya. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply