Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Kerja Dari Rumah

ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang Hingga Sepekan Usai Lebaran

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT.Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT. (Foto : Dok. MenPANRB)

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga sepekan setelah lebaran.

“Sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19, kebijakan WFH ASN diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” kata Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Perpanjangan ini pun dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Catat, Kini Seluruh Wilayah Indonesia Dilarang Mudik

Dalam surat edaran tersebut, Menpan RB juga menyinggung masalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, dimana para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” tambahnya.

Menurut Atmaji, hal ini juga akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia.* (RW)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply