Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.
Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020 ini dimulai pada 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini dibuat berdasarkan rekomendasi Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melihat masih banyak ditemukannya kasus baru penyebaran virus corona di wilayah ibu kota.
Baca juga: Aturan PSBB Dipertegas, Anies: Perusahaan jangan Curi-curi!
Selain memperpanjang masa PSBB, Anies juga menekankan agar masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayahnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, serta mematuhi aturan yang telah dibuat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI dengan beberapa pihak terkait juga telah membuat aturan-aturan dan sanksi yang diberlakukan selama PSBB ini.
Editor: Feby Ferdian