Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini 102 Wilayah yang Diijinkan Gugus Tugas Memulai New Normal

Ilustrasi. (dok. Tempo)

Topcareer.id – Kini pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan 102 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksankan new normal.

“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 3 kabupaten di Kepulauan Riau, 2 Kabupaten Riau, 1 kabupaten di Jambi, 1 kabupaten di Bengkulu, 4 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, 1 kabupaten di Bangka Belitung dan 2 kabupaten di Lampung.

Baca juga: Mau New Normal? Penuhi 3 Kriteria Ini!

“Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota,” tambahnya.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Apabila dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply