Topcareer.id – Hingga 27 Mei 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencatat setidaknya ada 1.792.108 pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Dengan angka yang cukup besar dan mulai diberlakukannya new normal, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha untuk merekrut kembali karywan yang di-PHK maupun dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
“Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida di Jakarta, pada Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Sahabat Kena PHK? Hal Sederhana Ini Bisa Kamu Coba Lakukan untuk Dia
Menurutnya, dengan merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusahanya, ketimbang melakukan perekrutan baru.
Hal ini karena para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” pungkas Menaker. *
Editor: Ade Irwansyah