Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker Ajak Pelaku Usaha Terapkan Protokol K3 di Era New Normal

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber foto: KBR.id)

Topcareer.id – Pandemi Covid-19 dinilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagai momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha, tentang pentingnya penerapan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja.

Ia mengajak semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, agar aktivitas ekonomi berjalan aman, sehat, dan produktif.

“Kolaborasi bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait,” kata Ida Fauziyah saat menjadi Keynote Speaker Web Seminar (Webinar) Gaul Online Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (GO-DK3N) di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menaker menambahkan, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenperin Persiapkan Sektor Industri Hadapi New Normal

Hingga saat ini, kata Menaker Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di perusahaan; perencanaan keberlangsungan usaha; aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19; dan program-program lainnya.

“Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti,” ujar Ida.

Melalui kebijakan tersebut, Menaker Ida meminta perusahaan untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha; identifikasi resiko pendemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respon dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha; mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha; dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.

Baca juga: IDAI Sarankan Sekolah Tetap Ditutup hingga Desember

Menteri Ida menegaskan, untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, baik secara daring (online) atau kunjungan secara langsung.

“Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha,” kata Menteri Ida.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply