Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ingin Terbang dengan Lion Air? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Lion Air siaga cegah Virus Corona.

Topcareer.id – Mulai 10 Juni 2020, Lion Air Grup kembali menjalankan operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik.

Dalam pelaksanaan penerbangannya, Lion Air Group akan tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Nah, buat kamu yang ingin terbang menggunakan Lion Air, Wings Air, maupun Batik Air, pastikan kamu telah memerhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika tes kesehatan yang digunakan adalah Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari. Sementara jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
  • Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Baca juga: Kini, Pesan Tiket Pesawat Bisa Sekaligus Ikut Rapid Test

Selain itu, kamu juga wajib mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, antara lain:

  • Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi, tetap di terminal yang sama
  • Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya)
  • Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
  • Mencuci tangan dengan sabun, atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer)
  • Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara
  • Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
  • Mengikuti petunjuk awak pesawat

Peraturan ini dibuat sesuai Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply