Topcareer.id – Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2018, peserta dana pensiun baru mencapai 6,01% dari total pekerja Indonesia. Bila mengacu pada data OJK itu, di Indonesia masih banyak perusahaan yang tidak/belum mempersiapkan program dana pensiun bagi karyawannya.
Hal ini mengakibatkan sebuah permasalahan saat mereka tidak memiliki modal lagi dan harus merumahkan karyawannya, apalagi di masa sulit pandemi Covid-19. Perusahaan menghadapi kesulitan untuk dapat membayar nilai total pesangon yang tidak rendah kepada karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
“Di sinilah mengapa penting sebuah perusahaan berpartisipasi dalam program dana pensiun, seperti DPLK (dana pensiun lembaga keuangan), yaitu agar tidak mengganggu cash flow perusahaan,” kata Firmansyah, ASAI, Head of Pension Department, PT Avrist Assurance dalam keterangan pers, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Alasan Mengapa Perempuan Lebih Dianjurkan Menabung untuk Pensiun
Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, program dana pensiun pun dapat memberikan jaminan kepada karyawan untuk memperoleh penghargaan selayaknya melalui total dana pensiun yang telah terkumpul.
Pada saat kondisi finansial menantang seperti sekarang ini, kata dia, program dana pensiun dapat membantu pihak penyedia lapangan kerja (perusahaan) dan pihak pekerja (karyawan) untuk bersama-sama bertemu di satu titik solusi mutual, yaitu di mana PHK harus dilakukan untuk menurunkan beban operasional perusahaan.
“Dan karyawan menerima dana pensiun sesuai lama bekerja di perusahaan tersebut. Dengan begitu, pekerja dapat mempertahankan kesejahteraan keuangan sambil mencari pekerjaan lain,” ujar dia.
Avrist Assurance melihat peluang sangat besar untuk bisnis DPLK dan program imbalan kerja bagi karyawan dan tentu masyarakat umum di mana dapat memaksimalkan persiapan untuk sejahtera di masa pensiun.
Avrist Assurance menyadari betapa pentingnya proteksi finansial untuk menjamin masa depan yang tidak pasti. Oleh karena itu, Avrist Assurance menganjurkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan finansial masa depannya dari sedini mungkin didalam usia produktif.
Baca juga: Ragam Kegiatan untuk Masa Pensiun yang Bahagia
Iuran pensiun yang disetorkan ke DPLK bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak kena pajak, baik bagi penerima gaji (PTKP) atau dicatat sebagai biaya oleh perusahaan tersebut. Sehingga bagi perusahaan, DPLK ini bisa dijadikan perencanaan pajak (tax planning).
“Itulah sebabnya kami semakin gencar dalam memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ragam keunggulan DPLK, karena cara kita mengelola keuangan saat ini akan menjadi faktor penenetu kesejahteraan masa depan kita,” ucap Firmansyah.
“Inilah juga mengapa penting untuk memberikan edukasi ini kepada generasi Millenials dan Gen-Z, yang notabene sudah dan akan memasuki usia produktif,” tutup Firmansyah.
Saat ini, DPLK Avrist Assurance memiliki 2 program unggulan, yaitu: DPLK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola secara individu (individual account), serta DPLK Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola secara kumpulan (pooled fund) yang baru diperkenalkan pada tahun 2013. *
Editor: Ade Irwansyah