Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Masa New Normal, Ini yang Dikeluhkan Konsumen pada Transportasi Udara

Penumpukan penumpang di Terminal 2 bandara Soekarno-Hatta. (dok. Tribunnews)

Topcareer.id – Memasuki kebijakan New Normal Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Juni, perhatian penuh terletak pada sektor transportasi, salah satunya transportasi udara. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun memonitor pengaduan konsumen dari sisi jasa transportasi.

Rizal E. Halim, Koordinator Komisi Advokasi BPKN menyampaikan pengaduan konsumen sektor transportasi saat pandemi Covid-19 yang diterima BPKN antara lain penolakan refund sesuai cara pembayaran yang dilakukan oleh konsumen, pembatalan penerbangan sepihak.

“Amanah Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan konsumen dijamin atas hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, dan pelaku usaha wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,” kata Rizal dalam Virtual Focus Grup Discusion (FGD), Rabu (17/6/2020).

Baca juga: New Normal, Begini Cara Bandara Lakukan Pemeriksaan Secara Digital

Sokhib Al Rokhman selaku Direktur Kelaikudaraan Kementerian Perhubungan menjawab, penanganan penumpang pesawat berjadwal dalam negeri dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dilakukan pengaturan yang ketat sebelum penerbangan, saat penerbangan dan setelah penerbangan.

Jadi, setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan pembelian tiket (reservation) yang dilakukan melalui sistem elektonik (online) pada website masing-masing Penyelenggara Angkutan Udara dan/atau Online Travel Agent (OTA).

“Maka sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan, dan hanya dapat menerbitkan tiket apabila penumpang telah memenuhi persyaratan,” ujar dia.

Baca juga: 7 Fasilitas Canggih Bandara Soetta Hadapi New Normal

Untuk pengembalian refund tiket konsumen akibat dari pembatalan maskapai, diatur dalam PM 185 Tahun 2015 yaitu konsumen mendapatkan haknya 100 %. Jika pembatalan tiket dari konsumen maka telah diatur besaran potongannya sesuai waktu pembatalan oleh konsumen.

Diskusi yang dihadiri oleh beberapa stakeholder, dari kementerian perhubungan, INACA, MTI, dan juga Dinas Provinsi DKI Jakarta, telah memberikan penjelasan terkait persiapan new normal sektor transportasi demi kenyamanan konsumen. *

Editor: Ade Irwansyah

Leave a Reply