Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

IKM Kini Bisa Ikut Serta dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dok/Kemenperin

Topcareer.id – Lewat dorongan Kemenperin, Sektor industri kecil menengah (IKM) kini memiliki kesempatan untuk berperan serta sebagai penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kesempatan itu terbuka dengan adanya Gerakan Nasional Belanja Pengadaan Pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada sektor UMKM, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Sejalan upaya tersebut, pemerintah juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM binaan agar dapat mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan dapat melakukan proses verifikasi secara online, terutama selama masa pandemi,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (29/6).

Baca juga: MAPID, Startup Jebolan Kemenperin Ciptakan Peta Kebutuhan APD

Kemenperin sendiri telah mendaftarkan paket-paket pengadaan yang dilaksanakan hingga akhir tahun 2020. Gati menambahkan, dari 15 satuan kerja yang ada di Kemenperin, terdapat total 31 paket yang terdiri dari jenis pengadaan barang sebanyak 14 paket, jasa lainnya 16 paket, serta jasa konsultan sebanyak 1 paket.

“Dengan adanya gerakan ini, kami dapat memprioritaskan belanjanya pada produk IKM. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19, gerakan ini menjadi momentum baik dalam rangka memulihkan sector IKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Gati.

Baca juga: Kemenperin Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk dalam Negeri

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah mengembangkan sistem LPSE, termasuk untuk pelaku UMKM.

Para pelaku IKM akan mendapatkan bimbingan teknis dan fasilitasi untuk mendapatkan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan memastikan mereka dapat menginput data kualifikasi atau profil pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

“Kami juga akan mendorong agar pelaku IKM dapat teregistrasi dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan menggunakan paket-paket pengadaan langsung bagi penyedia jasa mikro dan kecil,” kata Gati.

Baca juga: Pelaku IKM Didorong untuk Promosi Online di Marketplace

Diharapkan, dengan adanya keberpihakan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Indonesia nantinya akan memiliki banyak pelaku IKM yang berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply