Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Monday, May 6, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

OJK: Restrukturisasi Kredit Hingga 20 Juli Capai Rp784,36 Triliun

pertumbuhan kredit konsumsiIlustrasi.

Topcareer.id – Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di masa pandemi Covid 19 demi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK antara lain restrukturasi kredit perbankan.

Dalam pers rilis OJK, sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.

Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.

Baca Juga: OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Kondisi Perbankan Stabil

Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

“Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun,” tulis rilis tersebut, Selasa (4/8/2020).

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Baca Juga: Bangkitkan Bisnis Perumahan, Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga KPR

OJK juga mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.

Laporan sementara penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara sampai dengan 27 Juli dengan alokasi Rp30 triliun telah terealisasi sebesar Rp49,7 triiiun (165,5% terhadap alokasi dana atau 41,1% dari target distribusi Rp121 triliun).

“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.”tulis rilis tersebut. **(RW)

Leave a Reply