Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Hati-hati, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Denda Progresif

dok. istimewa

Topcareer.id – Melihat banyaknya masyarakat yang tak mau taati aturan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya akan menerapkan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor atau tempat usaha.

Pelaksanaan denda progresif ini sendiri akan dilakukan secara terpusat pada satu aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) baik oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

“Jadi semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang,” kata Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, pada Selasa (25/8/2020).

Meskipun begitu, Yudhistira mengaku aturan ini masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus
sosialisasi kepada masyarakat.

Setelah sosialisasi, aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply