Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 8, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Tak Mau Kena Sanksi Selama PSBB? Ini Aturannya

Foto Ilustrasi Masker (newsbreak.com)

Topcareer.id – Belakangan ini dunia maya dihebohkan berita mengenai sejumlah warga yang ditilang karena tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil.

Hal ini pun langsung direspon oleh Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, pada Kamis (17/9/2020).

Wiku menegaskan aturan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 79 Tahun 2020, di mana setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu.

Baca juga: Soekarno-Hatta, Salah Satu Bandara Paling Aman dari Covid-19

“Aturan tersebut berlaku ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, atau ketika menggunakan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Bahkan, dalam aturan yang ditandatangani tanggal 19 Agustus itu, masyarakat yang tidak menggunakan masker, dapat dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000.

Jika ada masyarakat yang ketahuan melanggar aturan yang sama secara berulang, maka sanksi administratifnya pun semakin besar, yakni Rp500.000 untuk pelanggaran 1x, Rp750.000 untuk pelanggaran 2x, dan Rp1.000.000 untuk pelanggaran ke 3 kalinya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply