Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Hati-Hati, Ada 32 Entitas Investasi Tanpa Izin yang Rugikan Masyarakat

Ilustrasi. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran pers OJK, Jumat (25/9/2020) lalu.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
  • 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
  • 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
  • 25 lainnya.

Baca juga: OJK Sebut Nilai Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 884,5 Triliun

“Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia  (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja,” kata dia.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi, untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply