Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM Sudah Mencapai 100%

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dok/Covid-19

Topcareer.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan pada Rabu (7/10/2020) bahwa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen, yakni kepada 9 juta penerima.

“Kurang dari 2 bulan sejak diluncurkan, program Bantuan Presiden Produktif untuk usaha mikro, per 6 Oktober (2020) sudah 100% (tersalurkan). Program ini dari survei ADB (Asian Development Bank) dianggap paling tepat dan paling diminta pelaku usaha mikro yang terdampak (pandemi Covid-19),” kata Teten, dalam siaran pers.

Teten menilai program itu bisa terserap cepat berkat dukungan berbagai pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Teten mengakui masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku usaha mikro.

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (pelaku usaha mikro) berikutnya,” ucap Menteri Teten.

Baca juga: Pertamina Berikan Modal Hingga Rp 5,5 Miliar Bagi Pelaku UMKM

Penyaluran Banpres ini, kata Menkop UKM, juga akan memfokuskan pada aspek pemerataan antardaerah, ketepatan sasaran, dan kecepatan sehingga  diharapkan dapat membantu memulihkan ekonomi nasional.

Teten menyampaikan bahwa hingga saat ini penyaluran program ini sudah tepat sasaran karena proses validasi data yang cukup ketat.

“Jadi ini tepat, dengan ditambah 3 juta berikutnya. Tentu kami berharap pada pelaku UMKM dengan modal kerja ini bisa membantu bertahan di masa pandemi (Covid-19),” lanjut Teten.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.**(Feb)

Leave a Reply