Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Microsoft Hingga Alibaba, Ini 8 Perusahaan Tambahan yang Tarik Pajak 10%

Karyawan Microsoft Pilih Tidur di Pusat Data Saat Lockdwon.Dok. ScoopWhoop

Topcareer.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetapkan delapan perusahaan tambahan yang resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  • GitHub, Inc.
  • Microsoft Corporation
  • Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  • UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  • To The New Pte. Ltd.
  • Coda Payments Pte. Ltd.
  • Nexmo Inc.

“Dengan penunjukkan ini, maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis rilis DJP, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Kalahkan Microsoft, Oracle Siap Akuisisi TikTok di AS

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hingga hari ini (Jumat, 9/10/2020), jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

DJP sampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.

Inisiatif ini diperlukan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.**(Feb)

Leave a Reply