Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pakistan Blokir Aplikasi TikTok Atas Konten Yang Tidak Bermoral

Topcareer.id – Lagi-lagi aplikasi TikTok yang kini sedang tren dan digandrungi banyak orang di dunia harus menghadapi pengawasan ketat hingga pelarangan. Kali ini pemblokiran datang dari pemerintah Pakistan

Sebagian negara di dunia saat ini banyak yang merasa khawatir atas privasi, keamanan, dan konten yang dibagikan di aplikasi TikTok.

Pakistan saat ini melarang aplikasi TikTok karena gagal menyaring konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh, kata regulator di Pakistan, mengutip News.Sky.

Baca Juga: YouTube Luncurkan Produk Mirip TikTok

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan larangan itu karena keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video tersebut.

TikTok dilaporkan memiliki 20 juta pengguna aktif bulanan di negara tersebut. Dan itu adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh setelah WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan terakhir, menurut sebuah perusahaan analitik di Pakistan.

Pada Juli 2020 lalu, Pakistan mengeluarkan peringatan terakhir kepada TikTok karena isinya yang bersifat provokatif.

Keputusan untuk melarangnya dikatakan diambil setelah Perdana Menteri Imran Khan menaruh perhatian besar pada masalah tersebut.

Seorang pejabat Pakistan mengatakan Khan telah meminta otoritas telekomunikasi untuk memastikan konten vulgar di TikTok diblokir.

TikTok menghadapi sorotan yang meningkat karena popularitasnya terus tumbuh secara global. Pemerintah di Australia dan AS telah menindak tegas aplikasi milik China ini dengan dasar kekhawatiran tentang privasi dan keamanan atas tautannya ke Beijing.

Tiktok juga telah dilarang oleh India pada bulan Juni, yang pada saat itu merupakan pasar terbesarnya. Masalah keamanan dikutip sebagai alasan selama sengketa perbatasan dengan China.

PTA mengatakan masih terbuka untuk mendiskusikan masalah ini dan akan meninjau larangan tersebut jika TikTok dapat memberikan cara untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.

Tiktok yang dimiliki oleh ByteDance dan berbasis di China ini mengatakan pihaknya “berkomitmen untuk mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi ditawarkan”.

Pihak TikTok menyampaikan “Kami telah berkomunikasi secara teratur dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini.”**(RW)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply