Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 kemarin.
Tahukah kamu, dalam UU tersebut tercantum pasal dimana perusahaan harus memberikan gaji diatas upah minimum yang telah ditetapkan Gubernur daerahnya masing-masing.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tulis pasal 88E ayat 2, dikutip pada Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Menko Airlangga Dorong Jerman Perkuat Investasi di Indonesia
Dan apabila ada perusahaan yang ketahuan menggaji karyawannya dibawah upah minimum tersebut, maka akan ada sanksi denda hingga bui yang siap menanti.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” tulis pasal 185.
Perlu diketahui, dalam UU cipta kerja tersebut para Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Dan besaran gaji berdasarkan UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.**(RW)