Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 19, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Upaya Kemenpan-RB Tekan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kerja

Dok/Menpan

Topcareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerjanya. Mulai dari penerapan work from home (WFH), hingga rutin menggelar tes cepat Covid-19.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, seiring dengan munculnya sejumlah kasus positif Covid-19 hasil swab test pegawai, Kementerian PANRB menerapkan bekerja dari rumah secara optimal bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB pada 18-20 November 2020.

“Dalam tiga hari tersebut, akan dilakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi seluruh ruangan kantor,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (17/11/2020).

Kementerian PANRB akan kembali menerapkan sistem kerja work from office (WFO) dan WFH, serta sistem shift mulai Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Wow, Kementerian atau Lembaga Diwajibkan Belanja Produk UMKM Minimal 40%

Kementerian PANRB juga telah melakukan berbagai upaya mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu dan pegawai saat masuk gedung, disinfektasi berkala di lingkungan kantor, penerapan social distancing, kewajiban penggunaan masker, menyediakan tambahan tempat cuci tangan, dan pembagian multivitamin bagi seluruh pegawai.

Selain itu, Kementerian PANRB juga rutin menggelar tes cepat Covid-19. Tes Imunoserologi Anti SARS-Cov-2/tes serologi diselenggarakan secara berkala setiap dua minggu. Di samping itu juga dilakukan pemeriksaan swab PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi seluruh pegawai.

“Tes ini diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB sebagai tindakan preventif untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di Kementerian PAN RB,” ujarnya.

Kementerian PANRB juga memperkuat Tim Penanganan Covid-19 dengan membentuk pusat penanganan krisis (Covid-19 Crisis Center) yang antara lain bertugas mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian PANRB.

Selain itu, mengantisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19, serta memastikan lingkungan kerja yang aman terhadap Covid-19 dan produktif lewat berbagai upaya pencegahan dan pengendalian.**(Feb)

Leave a Reply