Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Menkeu Bebaskan Bea Cukai dan Pajak Vaksin Covid-19 yang Masuk ke Indonesia

Menkeu Sri Mulyani.

Topcareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia akan dibebaskan dari biaya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta tidak dibebankan biaya Pajak Penghasilan pasal 22.

Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 yang berisikan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari semakin dipercepat,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Sebelumnya ditaksir fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini mencapai Rp 50,95 miliar. Dimana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36,39 miliar.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply