Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Berani Lakukan 5 Hal Ini selama Pandemi? Denda Hingga Rp 7,5 Juta Menanti

Sumber foto: Tirto.id

Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat beberapa kebijakan baru yang harus dilakukan oleh masyarakat yang masuk ke ibukota selama masa pandemi ini.

Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta nomor 2 tahun 2020 ini pun bahkan memuat sanksi berupa denda bagi mereka yang melanggar.

Berikut informasi yang telah dirangkum Topcareer.id.

Masker
Seperti kita tahu, pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama pandemi berlangsung.

Nah dalam Pasal 9 Perda ini, masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja atau tempat aktivitas lainnya, dapat dikenakan kerja sosial atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250.000.

PCR
Salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid adalah melakukan testing (pemeriksaan). Umumnya pemeriksaan ini dilakukan dengan metode rapid test ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR).

Oleh sebab itu, dalam bab X pasal 29 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.”

Vaksinasi
Tidak hanya masyarakat yang menolak pemeriksaan yang dapat dikenankan sanksi berupa denda, melainkan masyarakat yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 juga dapat didenda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 lho.

Isolasi
Kamu termasuk pasien terkonfirmasi positif dan sengaja kabur dari tempat Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas? Jika iya, berdasarkan pasal 32 dalam Perda ini, kamu bisa dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000.

Jenazah
Mungkin banyak yang belum tahu, kalau dalam pasal 32 ini Anies akan mengenakan denda maksimal Rp 5.000.000 bagi seseorang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi keluar dari fasilitas Kesehatan tanpa sepengetahuan petugas.

Apalagi jika kabur membawa jenazah yang disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000 siap-siap menanti.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply