Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, May 2, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Simak! Ini Info Penting soal BSU Para Guru Honorer

Ilustrasi gaji buruh.

Topcareer.id – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memberikan informasi terkait pencairan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS di masa pandemi covid-19.

Menurutnya, proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) dengan menggunakan akun masing-masing.

Kemudian para guru diimbau untuk langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di aplikasi tersebut.

“Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika. SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai. Siapkan juga juga KTP dan NPWP jika sudah memiliki,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Setelah dokumen tersebut disiapkan, barulah para guru bisa mendatangi Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah dan mengisi formulir pembukaan buku rekening baru.

Apabila semua prosesnya telah diikuti, para guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru yang nantinya akan diisi sebesar Rp 1.800.000 oleh pemerintah.

“Disini mereka bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank. Besaran BSU adalah Rp 600.000 perbulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus,” pungkasnya.

Terakhir Zain mengatakan, dalam menerima BSU ini, para guru honorer ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply