Topcareer.id – Saat ini penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mencapai Rp87,083 triliun atau 70,37% dari total alokasi anggaran Rp123,46 triliun.
Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyampaikan, untuk realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) telah mencapai 100% dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
“Ada dua tujuan utama digulirkannya program PEN, pertama membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam mencicil pembayaran pinjamannya baik ke perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya melalui restrukturisasi utang dan pemberian subsidi bunga. Kedua, menambah modal usaha bagi UMKM yang terdampak pandemi,” kata Eddy dalam siaran pers, Kamis (10/12/2020).
Eddy mengemukakan pelaksanaan program PEN dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga, perbankan dan lembaga pembiayaan, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM, ini perlu digarisbawahi.
Sebagian besar program ini justru dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan antara lain yaitu, Penempatan Dana di Bank HIMBARA untuk Restukturisasi senilai Rp78,78 triliun, Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) senilai Rp5 triliun, Penjaminan untuk Modal Kerja senilai Rp1 triliun.
Selain itu, ada juga pembebasan Pajak PPh final yang ditanggung pemerintah senilai Rp2,4 triliun yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Subsidi bunga di luar KUR dan Koperasi untuk kredit di lembaga pembiayaan dilaksanakan Kementerian Keuangan sebesar Rp27,197 triliun dan subsidi bunga pinjaman lembaga keuangan BUMN sebesar Rp2,371 triliun dilaksanakan Kementerian Negara BUMN.
“Adapun total dana yang dikelola langsung Kementerian Koperasi dan UKM adalah sebesar Rp6,718 trililiun,” tutur Eddy.
Total dana tersebut mengambil proporsi 5,44 persen dari total dana PEN untuk koperasi dan UMKM dan digunakan untuk menjalankan program, yaitu Subdisi bunga KUR yang dialokasikan sebesar Rp4,967 triliun, subsidi non KUR untuk koperasi melalui BLU sebesar Rp751,7 miliar, dan penempatan dana pada LPDB KUMKM sebesar Rp1 triliun untuk membantu likuiditas koperasi dalam masa pandemi.
Baca juga: CDC Rekomendasikan Pakai Masker Untuk Semua Aktivitas Di Dalam Dan Luar Rumah
Dampak dari pelaksanaan program PEN berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dirasakan oleh 5,88 juta UMKM yang melakukan implementasi restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp361,98 Triliun
Realisasi pelaksanaan PEN oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai berikut :
– Realisasi subsidi bunga KUR sampai dengan 4 Desember 2020 sebesar Rp2,845 triliun atau 57,29% kepada hampir 6 juta debitur
– Realisasi penempatan dana oleh LPDB KUMKM dalam mendukung program PEN sebesar Rp1 triliun atau 100% kepada 63 mitra dengan 101.011 UMKM terdiri dari, Pola konvensional Rp 637.800.000.000 (32 mitra) dan Pola Syariah Rp 362.200.000.000 (31 mitra).
– Realisasi Subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU per 09 Desember 2020 sebesar Rp10,03 Milyar (1,33%).