Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ketahuan Tak Pakai Masker di Jakarta Bisa Dilaporkan dan Kena Sanksi Rp250 Ribu

Gunakan masker untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. (ilustrasi: Pexels)

Topcareer.id – Selalu patuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk mengenakan masker. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, ketahuan tak kenakan masker bisa dilaporkan dan terkena sanksi.

Dalam akun Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, hampir setiap hari selalu ada laporan masuk soal permasalahan-permasalahan yang ada di DKI Jakarta. Beberapa di antaranya juga berupa pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” tulis akun @DKIJakarta, Senin (21/12/2020).

Seperti pada 18 Desember 2020, seorang user Twitter dengan akun @ Novikartasasmi1 melaporkan terdapat kegiatan foto bersama di kantor salah satu bank ternama di Indonesia, di mana semua karyawannya tidak menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Mulai 22 Desember, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Akun tersebut lantas melaporkan hal itu ke Pemprov DKI melalui Twitter di mana langsung direspons oleh Twitter Pemprov DKI.

“Kepada Yth.Bapak/Ibu, terima kasih atas laporannya.  Laporan anda sudah diproses melalui aplikasi CRM Pemprov DKI Jakarta dengan No.Laporan TW000059344.  Silahkan pantau prosesnya di laman http://pengaduanwarga.jakarta.go.id/report/TW000059344 CRM,” balas @DKIJakarta.

Untuk diketahui, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur soal penanggulangan COVID-19, pada Pasal 9 tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan denda administratif.

“Denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam Perda tersebut.

Per 7-13 Desember 2020, terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus di DKAI Jakarta pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran.

Leave a Reply