Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Hari Ini Puncak Arus Mudik, Penumpang Pesawat Diminta Siapkan Dokumen

Penumpang sedang mengantre di ruang check in Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pagi ini Rabu (23/12/2020). Foto: Topcareer.id/Istimewa

Topcareer.id – Puncak arus mudik pertama pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan terjadi pada 23 – 24 Desember 2020.  Pada Rabu 23 Desember 2020, jumlah penumpang pesawat diperkirakan mencapai sekitar 83.500 orang dengan 846 penerbangan.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan persyaratan penerbangan termasuk yang berlaku di tengah pandemi demi mendukung kelancaran proses keberangkatan penerbangan.

Yado menambahkan, di terminal penumpang akan dilakukan validasi surat hasil tes COVID-19, baik itu rapid test antigen atau PCR test, oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, selain tentunya dilakukan juga pemeriksaan kartu identitas diri dan tiket penerbangan oleh personel keamanan bandara.

“Kami mengimbau agar penumpang pesawat sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pemeriksaan berjalan lancar dan proses keberangkatan juga berjalan lancar,” kata Yado dalam pers rilis, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Jelang Natal, Antrean Penumpang Pesawat Mengular Di Bandara Soekarno Hatta

“Selain itu, calon penumpang pesawat juga agar menerapkan jaga jarak di setiap titik, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan,” ujar Yado Yarismano.

Adapun surat hasil tes yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 03/2020, adalah:

1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.

2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali.

Bagi calon penumpang pesawat yang sudah memiliki surat keterangan hasil tes COVID-19 dapat tiba di bandara 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang memiliki surat hasil tes COVID-19 dan ingin melakukan tes di bandara maka dapat hadir 4 jam sebelum keberangkatan.

Leave a Reply