Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Satgas: Kapasitas Tempat Tidur Ruang Isolasi dan ICU Terisi 62,63%

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sampaikan banyak klaster baru usai lebaranJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa per Desember 2020, pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 secara nasional, sudah mencapai 62,63% keterisian. Untuk penggunaan ICU sebesar 55,6%, dilihat dari data 27 Desember 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan ada 5 provinsi dengan pemanfaatan tertinggi yakni Jawa Barat 77%, DI Yogyakarta 77%, Banten 77%, Jawa Timur 72%, dan Jawa Tengah 72%.

Dalam keterangan persnya, Wiku menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, terdapat sejumlah tantangan. Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipatif.

“Dalam konteks pelayanan kesehatan, tantangan saat ini adalah peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana dan prasarana, peralatan dan logistik obat-obatan, serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan yang berpotensi pada tertundanya pelayanan kesehatan esensial lainnya,” jelas Wiku, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Bansos Sembako Diganti Jadi Bantuan Tunai

Beberapa langkah antisipatif dimaksud, pertama, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk COVID-19 sebesar 30 – 40% dari total tempat tidur yang ada.

Kedua, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19. Ketiga, keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.

Langkah antisipatif ini dilakukan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dan langkah antisipatif ini harus dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatan.

“Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan COVID-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya,” papar Wiku.

Leave a Reply