Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Viral Penggunaan Koin Dinar, BI: Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran Sah di NKRI

Bank Indonesia sediakan uang tunai ratusan triliun untuk Ramadan dan Idulfitri.Dok: Bank Indonesia

Topcareer.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sikap penegasan dari BI ini diambil terkait viralnya penggunaan koin dinar dan dirham dalam pembayaran di Beji, Depok.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI, dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Baca juga: PT Angkasa Pura II Luncurkan Airport ID, Apa Kegunaanya?

Atas kejadian ini, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Leave a Reply