Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik

Penumpang sedang mengantre di ruang check in Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pagi ini Rabu (23/12/2020). Foto: Topcareer.id/Istimewa

Topcareer.id – Kementerian Perhubungan menetapkan perpanjangan masa berlaku Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 10 Tahun 2021 yang berlaku pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, seperti yang dikutip dalam rilisnya (26/1/2021) mengungkapkan, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.

“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE. 5/2021 tersebut,” kata dia.

Dalam SE. 10/2021 yang berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:

1) Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer);

2) Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam;

3) Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan;

Baca juga: Presiden Nilai Implementasi PPKM Saat Ini Tidak Tegas

4) Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam;

5) Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam;

6) Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar); dan

7) Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Novie juga sangat berharap agar para crew pesawat dan juga para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE. 10/2021 ini, sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.

“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, dimana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau sebagainya, dan sirkulasi udara selalu berganti setiap 2 sampai dengan 3 menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang,” ujar Dirjen Novie.**(RW)

Leave a Reply