Topcareer.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara perihal isu pengurangan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di masa pandemi seperti ini.
“Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani secara daring, pada Kamis (4/2/2021).
Artinya, dokter spesialis akan mendapat insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
Sedangkan untuk santunan meninggal akan diberikan sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Bisakah Hidup Kembali Normal setelah Divaksin? Ini Jawabannya
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti juga menjelaskan progres penyaluran insentif nakes di tahun anggaran 2020.
“Jadi kalau dari nilai totalnya ada sekitar Rp 4,13 triliun. Realisasi yang dilakukan oleh Pemda yang dibayarkan kepada nakesnya itu sudah sekitar 72%, sekitar Rp 3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semula sebesar Rp 533,1 triliun menjadi Rp 619 triliun.
Angka ini mencakup hingga sektor kesehatan, terutama untuk program vaksinasi, fasilitas medis dan infrastruktur, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.**(Feb)