Topcareer.id – Pemerintah mewacanakan akan mulai menerapkan sistem belajar tatap muka pada pertengahan tahun mendatang.
Namun Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada 5 tahapan yang harus dilewati jika rencana tersebut ingin terealisasi. Pertama yakni, tahap Pra Kondisi.
“Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021).
Kemudian yang kedua adalah Timing. Dimana proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Selanjutnya yaitu penentuan prioritas yang mencakup simulasi pembukaan. Disini seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah berjalan dengan lancar dan aman, mengingat peluang penularan dapat terjadi di mana saja.
Baca juga: Covid-19 dan Penutupan Sekolah Bahayakan Masa Depan Perempuan
“Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi institusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut Wiku menjelaskan, tahap keempat adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah, baik itu dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.
Dan terakhir, tahap monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian COVID-19. dengan prinsip kebijakan gas dan rem.
“Setiap pelaporan yang dilakukan akan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Maka dari itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan ini,” pungkas Wiku.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan setidaknya ada 14 provinsi yang siap membuka sekolah, di antaranya Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.**(Feb)