Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk mengajukan cuti menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yakni pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti,” tulis Tjahjo dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2021.
Kendati demikian, larangan cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Tentunya atas seiizin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) intansi masing-masing.
Baca juga: Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti Dan Gaji Tidak Dipotong
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tambahnya.
Sedangkan untuk ASN yang mengajukan cuti dengan alasan khusus, maka wajib memiliki surat tugas atau izin yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Perlu diketahui, aturan ini dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi ini.**(Feb)