Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Moeldoko: Nekat Korupsi, Pasti Disikat

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPKDok/KSP

Topcareer.id – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko pada Selasa (13/4/2021) membuka peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.

Moeldoko menjelaskan dalam kesempatan tersebut, Stranas PK akan fokus menyelesaikan akar masalah, yang meliputi 12 aksi pada tiga fokus sektor, dan berorientasi pada output-outcome.

“Jadi bagi siapapun yang masih nekat korupsi, pasti akan disikat tanpa pandang bulu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Stranas PK merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

Baca juga: Moeldoko Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Toleransi

Moeldoko menambahkan, Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa, pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.

Ada juga penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.

“Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil,” jelas Moeldoko.

Kedepan, Moeldoko menambahkan, timnas PK yang dikoordinasi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, KemenPAN&RB dan KSP perlu memperkuat soliditas.

Terutama dengan mengadakan rakor teknis setiap bulan, rakor tim pengarah eselon I setiap tiga bulan, dan rakor di level pimpinan Stranas setiap enam bulan sebelum dilaporkan ke Presiden.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply