Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Info Buat Para Driver, Bikin SIM Online Kini Cuma 5 Menit

Topcareer.id – Buat para pemilik kendaraan, sudah tahu belum, kalau saat ini Korlantas Polri telah melaunching sebuah aplikasi yang membantu kamu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) .

Selain tak perlu mengantri dan datang ke lokasi, dengan aplikasi yang diberi nama SIM Nasional Presisi atau biasa disingkat SINAR ini, kamu dapat memperpanjang SIM A maupun C hanya dalam waktu 5 menit saja, di mana saja dan kapan saja.

Caranya pun cukup mudah. Pertama, unduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple. Kemudian lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP dan melakukan pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Baca juga :Sulitnya dapat SIM di Negara Ini. 3 Kali Gagal Tes Harus Jalani Tes Psikologi

Pastikan nomor yang kamu daftarkan dalam keadaan aktif karena Korlantas Polri akan segera mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut.

Jika berhasil, buka kembali aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar. Di sini kamu akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang dan diminta untuk mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Apabila data tersebut sudah terverifikasi, kamu tinggal melakukan pemeriksaan kesehatan melalui link E-Rikkes dan menjalani tes psikologi dengan memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. Dalam kedua tes ini, kamu diwajibkan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah terakreditasi oleh SSDM Polri agar bisa memenuhi syarat.

Terakhir, kamu juga diharuskan mengikuti ujian teori yang dirancang menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pengemudi akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya saat sedang uji teori.

Setelah selesai, kamu pun cukup melakukan pembayaran secara Cashless dan menunggu fisik SIM tersebut dikirimkan ke alamat rumah yang telah didaftarkan. Mudah bukan?**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply