Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tahun 2021 ini pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menag.
Kebijakan ini bahkan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Sebelumnya, Menag mengaku keputusan ini sudah melalui kajian mendalam di antaranya melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 kemarin dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi itu sendiri.
Selain itu, menurut Menag sampai hari ini pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tambahnya.
Baca juga : Siap-siap, Keputusan Pelaksanaan Haji 2021 akan Diumumkan Hari Ini
Padahal untuk layanan dalam negeri seperti kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
“Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya” tutur Menag.
Tak berhenti di situ, hal lain yang ikut menjadi pertimbangan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini adalah penerapan protokol kesehatan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.
Terlebih lagi dari pengalaman sebelumnya dalam penyelenggaraan umrah awal tahun ini, dimana pemerintah Arab Saudi melakukan pelarangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam, shaf saat salat yang diatur berjarak hingga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelasnya.
Adapun pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 kemarin diharapkan dapat menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2022 mendatang. Tentunya hal ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Tapi setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji,” pungkasnya.**(Feb)