Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Nasib Uang Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun Ini

Kemenag tetapkan biaya haji terbaru 2022.

Topcareer.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan bahwa tahun 2021 tidak akan ada pemberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci.

Lalu berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya membahas mengenai nasib biaya yang telah dikeluarkan para calon jemaah haji. Pasalnya untuk bisa menunaikan ibadah haji dan mendapatkan kuota, banyak orang yang telah membayar baik secara full ataupun mengangsur jauh-jauh hari sebelum itu.

Agar tak simpang siur Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pun menjawab permasalahan ini dengan mengadakan Konferensi Pers Bersama di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).

Dalam acara tersebut, Anggito memastikan bahwa dana yang telah disetor para jamaah akan aman, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah,” ujarnya.

Baca juga: Fix, Tidak Ada Calon Jemaah Haji yang Diberangkatkan Tahun Ini

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.

Senada dengan Anggito, sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan bahwa uang calon jemaah ini aman sehingga jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 atau 2021 akan tetap menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji” tutur Menag.

Sebagai informasi, pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan itu ditaksir mencapai 7,5 triliun rupiah.

Sedangkan, jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah dengan jumlah dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.

Meski demikian, tahun itu pula diketahui ada 569 jemaah regular dan 162 jamaah khusus yang melakukan pembatalan.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply