Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mulai 1 Juli, ASN Diminta Baca Naskah Pancasila dan Putar Lagu Kebangsaan

Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT.Penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional dilakukan melalui satu sistem bersama, yakni SBT. (Foto : Dok. MenPANRB)

Topcareer.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan. Imbauan itu ditujukan pada instansi pemerintah yang mulai 1 Juli 2021 harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis juga membacakan naskah Pancasila.

Setiap instansi pemerintah, dalam surat imbauan itu, diperintahkan untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Lalu membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

“Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” kata Menteri Tjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Alasan Mengapa Cuma 44 Ribu Peserta Yang Lolos Prakerja Gelombang 17

Kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Leave a Reply