Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Tenang, Hasil Tes Covid Sudah Tak Bisa Dipalsukan

Tes Covid-19, rapid test antigen.Ilustrasi test COVID-19.

Topcareer.id – Kini Pemerintah mengharuskan para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian, serta menekan laju penyebaran virus COVID-19.

Sayangnya, hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan cara memalsukan surat hasil tes Covid-19.

Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah dengan membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan melalui QR code di aplikasi Pedulilindungi ataupun pengecekan menggunakan nomor NIK.

“Mulai hari Senin ini, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi yang diterima Topcareer.id pada Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Menkes mengatakan, dengan mekanisme di atas, semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

Baca juga: Sinyal Radio Misterius Dikirimkan ke Bumi. Diduga dari Bintang Galaksi Bima Sakti

Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.

“Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” tuturnya.

Lebis lanjut, menkes mengatakan mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

“Pada tanggal 1 Juli juga sudah dilaunching pilot project menggunakan QR Code Aplikasi Pedulilindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan COVID-19,” pungkas Menkes**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply