Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Jangan Tertipu, Segini Harga Obat Terapi Covid-19

Ilustrasi virus corona COVID-19. (pexels)

Topcareer.id – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia ini, masyarakat mulai mengeluhkan betapa mahalnya obat yang disinyalir menjadi obat yang ampuh untuk mengobati Covid-19 seperti Azithromycin hingga Ivermectin.

Hal ini tak lain karena kasus covid yang terus meningkat membuat semua orang berburu obat terapi ini secara mandiri. Hasilnya, barang langka dan harganya pun ikut meroket.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pun mengambil langkah dengan menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Budi dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Adapun rincian harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

Baca juga: Sinyal Radio Misterius Dikirimkan ke Bumi. Diduga dari Bintang Galaksi Bima Sakti

  1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
  2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
  4. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
  5. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
  6. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
  7. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
  8. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
  9. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
  10. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
  11. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

Sebagai penutup, Menkes mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat tersebut secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal untuk mencegah lonjakan harga.

“Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk menegakkan aturan ini,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga mengatakan akan menindak tegas orang-orang yang ketahuan masih bermain dengan harga obat tersebut.

“Saya sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply