Topcareer.id – Mulai 6 Juli 2021, warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negative Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina.
Jika hasil PCR hari ketujuh negatif, kata dia, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke-8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
“Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” kata Jodi dalam siaran persnya, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Ini Lokasi Dan Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 Untuk Anak Usia 12+
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangi pada Minggu (4/7/2021).
“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” kata Ganip dalam keterangan persnya.
“Termasuk varian Virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” lanjut Ganip.
Adapun ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional.