Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 16, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

WFO Melebihi Kapasitas? Denda Rp 100 Juta Menanti

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang berani melanggar aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bahkan, Tubagus mengaku telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) bagi para pelanggar PPKM Darurat tersebut.

“Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan. Nantinya ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana,” ujarnya di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan pihaknya akan menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular bagi mereka yang melanggar aturan PPKM Darurat ini.

“Ada poin-poin dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah yang dilanggar, maka dianggap telah menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Hal itu yang kemudian bisa diancam pidana,” tegas Tubagus.

Baca juga: IKEA Didenda Rp 17 Miliar Karena Memata-Matai Karyawan

“Contoh, yang non kritikal dan non esensial yang seharusnya tutup, dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tambahnya.

Perlu diketahui, berdasarkan UU yang ditandatangani Soeharto pada 22 Juni 1984 itu, sanksi yang bisa dikenakan bagi mereka yang melanggar adalah kurangan penjara 6 bulan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo membuat sejumlah aturan yang berkaitan dengan PPKM Darurat, termasuk di dalamnya aturan mengenai perkantoran.

Dimana disebutkan bahwa pekerja di sektor non esensial wajib menerapkan sistem work from home (WFH) secara penuh atau 100%.

Kemudian, kapasitas WFH bagi sektor esensial adalah 50%. Sedangkan kapasitas sektor kritikal diperbolehkan melakukan 100% work from office (WHO) namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply