Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Teruntuk HRD, Ini Pesan Penting dari Satgas Covid

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden

Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta agar semua perkantoran baik pemerintah, BUMN, BUMD hingga swasta mentaati aturan terkait pembatasan mobilitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini sedang berlangsung.

“Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,” tegas Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Ditambah lagi saat ini pihak terkait, termasuk kepolisian akan mengawasi perusahaan yang membandel dengan aturan ini.

Baca juga: 8 Keterampilan Penting Untuk Kesuksesan Karier 

Sebelumnya diketahui, sektor kantor yang mendapat izin untuk bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50% adalah sektor esensial yang meliputi Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan Non-Penanganan Karantina Covid, serta Industri Orientasi Ekspor.

Sedangkan sektor kritikal yang diperbolehkan beroperasi 100% seperti Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Becana, Proyek Starategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (air & listrik) serta Industri Pemenuhan Produk Sehari-hari.

Sementara sektor di luar itu, harus menerpakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan kapasitas 100%.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply