Topcareer.id – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Hal ini disampaikan Menaker saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo secara virtual.
“Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah,” ujarnya pada Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: 95% Pasien Positif Covid-19 Meninggal Karena Komorbid
Kalaupun ada yang harus bekerja, Menaker mengimbau agar para pekerja tersebut menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari paparan COVID-19 yang pasalnya memiliki risiko penularan tinggi seperti varian Delta.
Kemudian, Menaker juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes COVID-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada masa PPKM Darurat.
Menurutnya apabila positivity rate-nya (rasio positif COVID-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sedangkan jika positive rate di atas 5 persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.
“Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, ibu hamil, ibu menyusui, maupun seseorang yang memiliki penyakit penyerta diklaim memiliki risiko tingkat kematian yang lebih tinggi jika tertular virus corona.**(RW)