Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Presiden Umumkan Nasib PPKM Darurat Jilid II

Presiden Joko Widodo. (dok. Katadata)

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo akhirnya mengungkapan jawaban atas diperpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.

Menurutnya, untuk saat ini PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, akan dilakukan relaksasi apabila daerah tersebut memiliki catatan penurun kasus COVID-19.

“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/7/2021).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan beberapa aturan yang akan dilonggarkan jika terjadi tren kasus penurunan. Pertama yakni kembali diperpanjangnya operasional dan kapasitas pasar tradisional.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tuturnya.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Tentu saja, hal ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” tambahnya.

Meski demikian, Presiden mengatakan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply