Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Satgas: Pemerintah Dukung Obat Tradisional untuk Covid, Asalkan…

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sampaikan banyak klaster baru usai lebaranJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito Dok/Covid19.go.id

Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah sebenarnya mendukung upaya masyarakat dalam mengatasi Covid-19 dengan menggunakan obat tradisional, yang diyakini bisa menyembuhkan.

“Pemerintah mendukung, penggunaan obat tradisional oleh masyarakat, asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM,” kata Wiku dalam saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers, Selasa (3/8/2021).

Selama pandemi berjalan, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat Covid-19 dan terus berkembang. Banyak di antaranya sudah terbukti dan berkhasiat melalui uji klinis.

Sejauh ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien Covid-19 yang berdasarkan temuan klinis dan di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Catat, Warga Tak Punya NIK Tetap bisa Divaksinasi

“Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu,” lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah bekerja keras antar kementerian/lembaga untuk terus menambahkan pasokan vaksin. Dan menjamin agar setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi.

Pemerintah sudah melakukan upaya menambah pasokan vaksin dari luar negeri untuk dikirimkan ke Indonesia, serta akselerasi proses mengkonversi bulk vaksin menjadi vaksin yang siap disuntikkan.

Sejauh ini vaksinasi masih diprioritaskan di daerah dengan populasi rentan, secara paralel mengejar cakupan nasional secara luas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen mempercepat cakupan vaksin, salah satunya melalui kegiatan dibantu TNI/Polri agar distribusi vaksin tepat waktu.

Leave a Reply