Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

138 Mall Dibuka Lagi, Begini Aturan Terbarunya

Ilustrasi (dok. REUTERS/Mark Makela)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall di beberapa daerah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 yang berlangsung hingga sepekan mendatang.

“Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 sampai 16 Agustus 2021,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dalam implementasinya, pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dimana pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Meski demikian, menurut Mendagri seluruh pengunjung, termasuk pegawai pun harus memiliki sertifikat vaksin serta memakai masker selama berkegiatan.

Baca juga: Ini Daftar Mall yang Terapkan Vaksinasi sebagai Syarat Masuk

“Pengunjung dan pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik,” tambahnya.

Sedangkan bagi mereka yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka diwajibkan menunjukkan bukti tes antigen dengan hasil negatif maksimal 1×24 jam atau bukti tes PCR dengan hasil negatif maksimal 2×24 jam beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR ini harus dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

“Bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun belum diperkenankan masuk ke area pusat perbelanjaan. Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” pungkasnya.

Penutupan sementara ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan yang kedapatan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply